KENDAL, iNewsSemarang.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 disetujui DPRD Kendal untuk dijadikan Perda APBD 2025. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Kamis (28/11/2024).
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan, dengan telah disetujui bersama Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda APBD, maka tahapan berikutnya, Bupati Kendal diminta untuk segera meminta evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Dia mengatakan, persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Kendal, juga wujud dari kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru," ujarnya.
Wakil Bupati Kendal Wundu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kendal yang telah membahas Raperda APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu sebelumnya.
"Berkat pembahasan bersama, akhirnya hari ini (Kamis 28 November 2024) kita bisa melakukan persetujuan bersama Raperda APBD ini menjadi Perda APBD 2025 sebagai dasar bagi Pemkab dalam melaksanakan semua program kerja dalam pembangunan pada tahun depan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, maka Pemkab akan segera membawa perda tersebut ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi dan pembulatan sehingga visa segera disahkan sebagai Perda APBD Taahun Anggaran 2025.
Dia berharap evaluasi dari Gubernur bisa segera selesai sebelum tahun anggaran baru dimuali, sehingga Pemkab bisa segera melaksanakan semua programnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait