JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, Panji Gumilang belum ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Bareskrim belum menahan Panji karena yang bersangkutan masih diperiksa. Namun polisi sudah menyerahkan surat penangkapan.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait