PALEMBANG - Demi biaya sekolah anak, RA (49) warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga , Kecamatan Sukarame Palembang nekat jadi kurir narkotika jenis sabu, dan ditangkap tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Tersangka RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Kertapati.
"Anggota kita langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA," kata Harissandi di Polda Sumsel, Rabu (2/8/2023).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
"Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang," kata Harissandi.
Saat ini lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
"Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik," tegasnya.
Sedangkan tersangka RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama, setiap mengantar ia mendapat upah sebesar Rp 20 juta," katanya
"Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah," ungkapnya
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait