"Kita ditinggal, dianggap tidak punya akurasi, tidak punya bobot yang bisa dipertanggungjawabkan. Bapas itu sentralnya Pemasyarakatan. Hasil dari Bapas digunakan dalam pengambilan keputusan. Apakah orang ini dapat remisi, apakah orang ini harus dikembalikan, harus dibina kembali, dan lain-lain," imbuhnya lagi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal tersebut, mengharapkan agar para PK bisa mensyukuri, menikmati dan menjalankan amanat yang telah diberikan kepada mereka.
Ia juga mendorong Bapas Magelang bisa membangun kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja.
Terakhir, Plt Kakanwil meminta pegawai Bapas Magelang untuk menambah literasi dengan mendalami regulasi, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait