KENDAL, iNews.id - Setelah sebelumnya berstatus level 2, Kabupaten Kendal kembali berstatus level 1. Pemberlakuan level satu berlalu sejak hari ini, Selasa 18 Januari 2022, seiring dengan diterbitkannya Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu resmi menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 17 Januari 2022. Hal ini diterbitkan melalui Inmendagri nomor 3 tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Parno, mengatakan, status PPKM level 1 untuk Kabupaten Kendal sudah sesuai dengan aturan persyaratan. Vaksinasi bagi dewasa dan lanjut usia (lansia) sudah melebihi ketentuan yang diterapkan.
"Vaksinasi untuk tahap satu sudah 90% dan tahap dua sudah 80%. Sementara untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah 95 persen," terang Parno.
Sebenarnya vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, lanjut Parno, sudah sesuai dengan yang ditargetkan. Namun yang 5% sisanya tidak datang saat vaksinasi digelar dan akan segera dijadwalkan ulang. Bahkan, dalam waktu dekat ini Dinkes Kendal akan segera melakukan pemberian vaksin anak dosis dua.
"Rabu besok ini kita mulai pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun tahap dua. Tempatnya di Tirtoarum Kendal," bebernya.
Ditambahkan, sekalipun Kendal kembali kepada PPKM level 1, namun ia tetep menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami minta masyarakat setiap keluar dari rumah selalu menggunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menghindari kerumunan," katanya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait