SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku penipuan berkodok arisan online. Pelakunya dua wanita berinisial TVL dan IN. Selama dua tahun beroperasi, kedua pelaku mampu menggalang dana hingga Rp4 miliar dari ratusan peserta arisan online.
TVL dan IN merupakan warga Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Keduanya tak dapat berkutik, saat diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Dari data awal, korban aksi penipuan kedua wanita ini mencapai 197 orang.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita dilakukan berdasarkan laporan peserta arisan di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
"Peserta arisan yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga, melaporkan pelaku karena tidak dapat memenuhi kewajibannya membayarkan setoran uang arisan. Dari ratusan peserta arisan tersebut, ada yang telah menyetorkan uang arisan Rp1 juta-1 miliar," ujar Johanson.
Sementara kedua pelaku berdalih tidak mempunyai uang arisan lagi, karena orang yang sudah menang arisan tidak melanjutkan pembayaran. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yakni ponsel, slip setoran dan buku tabungan, serta bukti percakapan WhatsApp (WA).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah, dan dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait