Kasus Arisan Online Japo Semarang, Giliran YPM Angkat Suara

Vitrianda Hilba Siregar
Arisan online. Foto: MPI

SEMARANG, iNewsSemarang.id - YPM selaku admin arisan online di Semarang yang dilaporkan polisi oleh membernya karena disebut merugikan miliaran rupiah buka suara. 

Menurut admin tersebut, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor setelah dapat arisan oleh sebab itu PM juga mengajukan gugatan. 

A. Rofiullah, SH,  selaku kuasa hukum YPM alias YK yang merupakan admin arisan mengungkapkan  arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin. 

"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (1/12/2022). 

Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via Whatsapp. Kemudian menurutnya ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau mace, di antaranya berinisial PKS dan HYI.

Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya. Bahkan, YPM juga  berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.

"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network