SEMARANG, iNewsSemarang.id - Oknum guru olahraga berinisial M seorang pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu murid di Madrasah Aliyah Kota Semarang saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya. Yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi dari Kemenag dan Inspektorat atas tindakan yang dilakukannya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan tempat yang bersangkutan mengajar, Rosidi mengatakan, untuk persoalan tersebut saat ini sudah ditangani Polrestabes Semarang dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.
"Secara umum proses sudah berjalan terkait dengan berbagai pihak itu sudah ditangani oleh Polrestabes. Hasilnya seperti apa kita nunggu proses di Polrestabes," ucap Rosidi kepada Wartawan di kantornya Senin kemarin.
Rosidi menegaskan bahwa Madrasah sudah mengambil tindakan tegas atas permasalahan yang melibatkan oknum Guru Olahraga berinisial M tersebut. Ia mengaku jika saat ini yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar sejak permasalahan itu bergulir.
"Beliau kan Pegawai, persoalan masalah kepegawaian kan sudah ditangani oleh pihak Kanwil Kemenag kan, jadi keputusan akhirnya seperti apa ya dari sana, tapi yang jelas madrasah untuk itu sudah kita limpahkan kepada semua pihak yang berhak dan berwenang terhadap persoalan ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Faridi saat dikonfirmasi menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial M saat ini masih dalam penanganan Kanwil Kemenag Jateng dan Pusat.
"Pertama kami memerintahkan kepada kepala madrasah untuk tidak memberikan tugas mengajar. Sudah kami perintahkan karena itu membahayakan dan menyangkut keamanan anak, jadi jangan sampai nanti ada korban lain yaudah kita berhentikan untuk dia tidak mengajar," tegas Faridi kepada iNewsSemarang.id di kantornya, Kamis (24/8/2023).
Dengan tidak diberikannya tugas mengajar, lanjut Faridi, otomatis yang bersangkutan juga tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut dilakukan karena tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran berat.
"Karena kalau sudah asusila itu menjadi pelanggaran yang berat di kami. Itu hukumannya bisa terberat. Kalau di Pegawai Negeri hukuman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat, itu tanpa tunjangan pensiun," ucapnya.
Saat ini Kemenag Jateng masih menunggu tim audit dari pusat dan Inspektorat Jenderal (Irjen) investigasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait masalah tersebut.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait