KENDAL, iNewsSemarang.id – DPRD Kendal menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (18/8/2023).
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dalam rapat badan anggaran, sempat terjadi perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS 2024.
Akhirnya dengan berbagai macam pertimbangan dari segenap pimpinan dan anggota badan anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Rancangan KUA PPAS tahun 2024 dapat diterima dan disetujui.
"Karena menyangkut anggaran, sehingga harus benar-benar cermat dan teliti," ujarnya.
Setelah dilakukan kesepakatan bersama, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Kendal Tahun 2024 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp 2.434.510.099.261, belanja daerah sebesar Rp 2.483.510.099.261.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengatakan, materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD Kendal dan TAPD Kabupaten Kendal telah menyetujui Rancangan KUA PPAS Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal, akan menjadi bahan penyusunan program prioritas. Selain itu juga patokan yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perangkat daerah, sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024.
"Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUA PPAS tahun 2024.''
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait