Kasus Arisan Japo, Pengacara Terdakwa Sebut Kliennya Merupakan Korban Mafia

Mualim
Wahyu Rudy Indarto, Pengacara terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

Lebih lanjut, Rudy menerangkan bahwa kliennya merupakan admin arisan Japo yang memiliki itikad baik. Dengan menalangi dana sebagian kerugian para member.

"Klien kami Yudhian Prasetya Mukti sebagai admin berjalan kurang lebih lima bulan dan tidak memperoleh keuntungan apapun. Bahkan, mengalami kerugian," terang Rudy.

Pihaknya juga meminta, agar proses hukum Polda Jawa Tengah atas laporan kliennya dapat berjalan dengan obyektif dan segera menetapkan tersangka.

"Bukti perbuatan pelaku yang sudah dilaporkan klien kami (Yudhian) setahun lalu ke Polda Jateng, sudah cukup, bahwa akibat perbuatannya muncul kerugian miliaran rupiah. Tim investigasi Kompolnas pun juga sudah turun, dengan rekomendasi kepada penyidik segera ditetapkan tersangka. Serta dilakukan penahanan terhadap terlapor," imbuh Rudy. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat dihubungi Wartawan, menyampaikan bahwa proses pelaporan dari Yudhian Prasetya Mukti terus berjalan. 

Kasus pelaporan, disampaikan Kombes Pol Satake Bayu, bahwa kini dalam tahap pendalaman kerugian atas pelapor. Yakni, sedang ditangani oleh tim audit eksternal.

"Kasus ini (Laporan Polisi Yudhian) masih berproses terus. Masih pendalaman dari tim audit eksternal kerugian yang di alami  pelapor," tulis Kombes Pol Satake Bayu, melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

Kemudian terkait perkiraan selesai proses audit, Kombes Pol Satake Bayu menerangkan akan segera disampaikan dalam waktu dekat menunggu informasi dari penyidik.

"Informasi penyidik saat ini kan itu. Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut dari perkembangan penyidik. Kami berproses terus (pelaporan pidana dari Yudhian Prasetya Mukti)," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network