KUDUS, iNews.id - BPJS Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari tiga kabupaten di Provinsi Jawa Tengah selama 2021 sebanyak Rp157,28 miliar. Dari tunggakan tersebut, jumlah paling besar berasal dari Kabupaten Grobogan yang mencapai 46,15 persen.
"Tunggakan iuran peserta program JKN dari Kabupaten Grobogan selama 2021 mencapai Rp72,58 miliar atau 46,15 persen dari total tunggakan selama 2021," kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto di Kudus, Kamis.
Sementara tunggakan dari Kabupaten Jepara tercatat sebesar Rp49,24 miliar atau 31,31 persen dan Kabupaten Kudus merupakan yang terendah karena nilai tunggakannya hanya Rp35,46 miliar.
Berdasarkan jenis kelas kepesertaannya, maka tunggakan terbesar dari peserta JKN kelas 3 mencapai Rp76,91 miliar, kemudian kelas 2 sebesar Rp50,93 miliar dan kelas 1 hanya Rp29,43 miliar.
Menurut dia tunggakan iuran peserta JKN tersebut salah satunya karena kondisi COVID-19, karena tahun 2021 banyak kasus COVID-19 sehingga banyak berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan memiliki program rencana pembayaran bertahap (Rehab) sebagai solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran JKN agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Untuk memanfaatkan program rehabilitasi, kata dia, maka peserta JKN harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Upaya lainnya, yakni untuk menekan tunggakan dengan mengoptimalkan kader JKN karena secara periodik ada evaluasi untuk mereka. Kader JKN yang tidak mencapai target juga digantikan oleh tenaga yang baru.
Peserta JKN yang menunggak juga akan dihubungi petugas BPJS Kesehatan via telepon, sekaligus memberikan edukasi bahwa ketika menunggak kartunya bisa dinonaktifkan.
Kemudian ada SMS Blast atau pengiriman informasi kepada peserta yang menunggak agar segera melunasinya agar kartunya bisa digunakan untuk berobat, demikian Rahmadi Dwi Purwanto.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait