JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini syarat dan cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 perlu untuk diketahui masyarakat.
Dengan mengikuti program pemutihan BPJS ini, peserta bisa mendapat keringanan dalam pembayarannya karena dibebaskan.
Diketahui, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025 dengan beberapa syarat.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan
1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
