Ngemplang Hutang Rp 31,3 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco di Kendal

Ariyadi
Penyitaan Aset Grup Texmaco di Kendal dilakukan Satgas BLBI melalui PUPN disaksikan Bupati dan Forkopimda Kendal, Kamis (20/1/2022). Aset yang disita berupa 33 bidang tanah dan aset jaminan lainnya milik grup Texmacodi Kaliwungu, Kendal. Foto: IST

KENDAL, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik grup Texmaco, di Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022).

Penyitaan aset Texmaco dilakukan karena pemilik tidak memenuhi kewajiban membayar hutang kepada negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dollar.

Penyitaan ditandai pemasangan papan oleh Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzam, Bareskrim dan Forkompinda Kendal. Sebanyak 33 bidang tanah di antaranya dilakukan penyitaan, sedangkan sisanya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan, aset group Texmaco di Kabupaten Kendal berjumlah 35 bidang seluas 691.204 meter persegi yang menjadi aset jaminan. Dari aset yang dijaminkan itu, pihaknya melakukan penyitaan pada 33 bidang, sedangkan aset bidang yang lainnya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.

Terkait aset yang ditempati PT APF, terang Rionald, pihak perusahaan sudah berkordinasi dengan pemerintah, untuk selanjutnya akan dilakukan uraian lebih lanjut tentang bangunan perusahaan yang berada di atas lahan jaminan.

"Aset group Texmaco di Kaliwungu Kendal ini ada 35 bidang, 33 bidang yang disita. Di atas lahan ada sebagian berdiri APF, namun APF mengerti apa yang kita lakukan, dan sudah berkordinasi. Nanti kita uraikan (statusnya, red) karena APF adalah perusahaan Tbk," terangnya.

Rionald belum mengetahui secara pasti berapa nilai total aset jaminan group Texmaco Kendal yang berada di Kaliwungu Kendal. Dia menyebut, angka taksiran nilai aset Texmaco akan dilakukan setelah dilakukan penyitaan, bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota. Penyitaan aset jaminan ini dilakukan karena penanggung hutang group Texmaco tidak memenuhi kewajiban kepada negara.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menghitung kewajiban group Texmaco membayar hutang kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar. Oleh karena itu, Satgas BLBI menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang group Texmaco.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network