Satgas BLBI Berhasil Sita Rp20 Triliun dan Terus Buru Aset Lainnya, Ada yang Gugat di Pengadilan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan terus mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: dok. Kemenko Polhukam

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya hampir Rp20 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengejaran aset BLBI untuk mengembalikan hak negara.

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19,988 juta meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19,134 triliun," ucapnya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Mahfud menyebut dirinya tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI demi kepentingan rakyat. Menurutnya, aset BLBI merupakan kekayaan negara yang harus diselamatkan.

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," tutur Mahfud, Jumat (1/4/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network