وما كان حراما أو مكروها فيمنع وكذا ما كان خلاف الأولى انتهى
"Perbuatan yang haram atau makruh, maka (dalam peringatan maulid Nabi) hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan yang khilaful aula atau yang tidak sesuai dengan keutamaan." (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi, juz I, halaman 282)
Hal tersebut sangat penting diperhatikan bagi orang-orang yang menyelenggarakan Maulid Nabi, terutama di Indonesia.
Pasalnya, masih banyak dijumpai Maulid Nabi yang semestinya merupakan peringatan agung, justru tercampuri perbuatan-perbuatan yang tidak mengindahkan akhlakul karimah, atau bahkan terkotori dengan perbuatan-perbuatan maksiat. Na'udzubillah.
Wallahua'lam bisshawab.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait