Diduga Langgar Perda, Hotel di Jalan Sultan Agung Semarang Diadukan ke Satpol PP

Mualim
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto. (iNews.id / Mualim)

Setiap bangunan itu, lanjut adhi, harus dibuktikan dengan adanya IMB (kalau jaman dulu), kalau sekarang PBG (persetujuan bangunan gedung), 

"Kami sedang bersurat juga dengan Dinas Tata Ruang dan memohon kalau memang tidak sesuai mohon untuk dilakukan rekom bongkar. Rekom bongkar Satpol PP segera bisa melakukan pembongkaran. Jadi intinya kami mendesak itu untuk segera dilakukan penegakan Perda di hotel tersebut karena yang jelas merugikan fasilitas umum yang harusnya diperuntukkan untuk kepentingan di situ bisa untuk jalan darurat, emergency apabila terjadi bencana, musibah kebakaran dan sebagainya," ungkap Adhi.

Adhi berharap dalam tempo satu hingga dua minggu kedepan, Satpol PP bisa melaksanakan rekom bongkar. Ia menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditetapkan tidak ada respon, maka ia mengaku bersama warga akan melakukan protes ramai-ramai ke Dinas Tata Ruang atau Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menerangkan, jika pihaknya akan melakukan penelitian dan pengecekan atas laporan yang dilayangkan Forkommas, terhadap hotel yang ada di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, pada hari Selasa (19/9/2023) besok.

“Kita dapat laporan dari Forkommas, kita akan melakukan penelitian dan pengecekan kaitannya dengan perizinan, mereka itu sudah ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), KRK. Nanti akan kita cek, apakah ada pelanggaran GSB (Garis Sempadan Bangunan). Jadi apa yang sudah dilaporkan dari lembaga sosial masyarakat ya pasti kami tindaklanjuti, nanti kita cek. Kalau memang sudah berizin ya sudah kita biarkan, karena saya kepengen teman-teman yang berinvestasi di kota Semarang itu tertib dan aman," ucap Fajar di kantornya Senin sore.

Ditegaskan pula oleh Fajar Purwoto, jika hotel tersebut melanggar perizinan, maka akan dilakukan Police Line hingga pembongkaran bangunan. Namun jika perizinannya komplit, maka akan diberikan perlindungan secara hukum dalam melakukan investasi di Kota Semarang.

“Setelah kita cek, lalu kita undang ke sini (Kantor Satpol PP) untuk klarifikasi. Tujuan klarifikasi itu kita suruh bawa dokumen-dokumen, PBG, KRK dan data lain. Kalau dokumen komplit, tapi melanggar Garis Sempadan Bangunan, ya kita segel, tak suruh bongkar. Apalagi kalau ternyata tidak ada PBG, KRK pasti langsung kami Police Line. Tapi kami tetap akan memberikan perlindungan secara hukum kepada semua yang berinvestasi, selama itu izin-izinnya lengkap Monggo, kami tidak akan mengganggu,” ucap Fajar.

Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak hotel yang berada di Jalan Sultan Agung Kota Semarang mengatakan, bahwa pihaknya belum berani memberikan keterangan, karena perlu izin dari pihak pemilik maupun manajemen Hotel Pusat.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan resmi, karena perlu izin Pemilik hotel dan pihak Management Hotel Pusat. Nanti akan kami kabari secepatnya, jika sudah ada izin,” ucap N, Manajer Operasional Hotel.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network