JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. Usulan tersebut dijelaskan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 beberapa waktu lalu.
"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan dua hal yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat," ucap Abdul di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (20/9/2023).
Hal ini, lanjutnya dapat ditinjau dari jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran. Serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren.
"Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, yaitu Undang-Undang Pesantren. Kita tahun undang-undang pesantren ini memiliki spektrum yang sangat luas salah satunya adalah soal fungsi pesantren,"ujar dia.
Adapun fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait