JEPARA, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 6 pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus.
Penghargaan diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual alias barang orisinal serta atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto pada kegiatan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jepara, Selasa (26/9/2023).
Terdapat 4 pasar tradisional dan 2 (pasar modern yang mendapat penghargaan yaitu Pasar Bangsri dan Pasar Mayong Jepara yang diterima oleh masing-masing Kepala Pasar. Kemudian, Ramayana Kudus dan Kudus Extension Mall yang diterima masing-masing perwakilan. Selain itu juga kepada Pasar Britingan dan Pasar Kliwon Kudus yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Sancaka Dwi Supani.
Kabid Pelayanan Hukum Yosi mengatakan penyerahan sertifikasi ini dilakukan sebagai upaya Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mengurangi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait