Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan bagi Pusat Perbelanjaan di Jepara dan Kudus

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 6 pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus. (Foto: IST)

"Ini adalah upaya dari DJKI dan Kanwil untuk menekan angka pelanggaran KI," jelas Yosi.

"Juga sebagai penghargaan atas komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam menjaga produk-produknya dari pelanggaran KI," imbuhnya.

Mereka semua dianggap telah berhasil menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan menerapkan syarat yang berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.

Secara keseluruhan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program unggulan DJKI yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 lalu. 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network