TEMANGGUNG, iNewsSemarang.id – Dua orang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Temanggung berhasil lolos uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada tanggal 19-23 September 2023 lalu di Yogyakarta.
Mereka adalah M Mustafidin dan Fathul Mubin. Keduanya dinyatakan lolos dengan hasil direkomendasikan setelah menyelesaikan delapan materi uji kompetensi berupa dokumen dan wawancara dengan tim Asesor.
Bahkan salah satunya, Mustafidin, lolos dengan predikat tanpa revisi dokumen uji kompetensi. Artinya, daftar dokumen dan pengetahuan regulasi serta inovasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat.
Ditemui di kediamannya di Dusun Brujulan, Desa Krempong, Kecamatan Gemawang, ayah satu anak ini mengatakan lolos uji kompetensi tak membuat dirinya merasa puas. Sebaliknya, justru termotivasi untuk meningkatkan kapasitas.
“Sertifikasi itu secara legal formal sebagai prasyarat tuntutan profesi. Pendamping desa sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan itu dibuktikan dengan sertifikasi. Selebihnya dibuktikan dengan karya nyata. Gagasan dan inovasi apa yang bisa diberikan kepada desa,” terangnya.
Mustafidin, Pendamping Lokal Desa asal Kabupaten Temanggung, saat mengikuti wawancara uji kompetensi dengan tim Asesor dari LSP Kemendesa di Yogyakarta. Foto: Ist
Mustafidin lebih lanjut mengatakan keberhasilannya lolos uji kompetensi berkat bantuan dan bimbingan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Temanggung. Secara khusus, dia menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Mabrurun, Pendamping Desa di Kecamatan Gemawang dan Nursaud Ibrohim, Pendamping Desa di Kecamatan Kandangan.
Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN). Dikatakan, wadah TPP di Kabupaten Temanggung yang dipimpin Rubiyanto ini, memberikan pendampingan kepada para PLD yang akan mengikuti uji kompetensi menyiapkan dokumen.
Diberitakan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melaksanakan uji kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD) secara serentak pada tanggal 19-23 September 2023. Uji kompetensi pendamping desa merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk Provinsi DIY dan Jawa Tengah uji kompetensi gelombang kelima tahun ini digelar di KJ Hotel Yogyakarta diikuti oleh sebanyak 90 PLD dari berbagai kabupaten.
Para peserta uji kompetensi atau disebut Asesi, sebelumnya harus menyiapkan dokumen sebagai bukti pelaksanaan pendampingan di desa. Terhitung sejak dari fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring pelaksanaan hingga pelaporan hasil kegiatan.
Selain mendampingi jalannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa, PLD juga ditugaskan untuk mengawal BUMDesa. Mulai menginisiasi pendirian bagi yang belum terbentuk, menyelaraskan dengan regulasi baru yakni Permendesa No 3 Tahun 2021 dan PP No 11 Tahun 2021 dari pendaftaran nama hingga mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumhan. Tak cukup itu, fasilitasi dilanjutkan pada praktik unit-unit usaha hingga administrasi laporan kegiatan usaha.
Susilawati, anggota LSP, menjelaskan LSP Kemendesa sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan seorang PLD dinyatakan kompeten. Penilaian yang diberikan sebatas memberikan rekomendasi kepada Kemendesa selaku pengguna jasa Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Ditegaskan, kompetensi bagi TPP wajib dipenuhi sebagai amanat Undang-Undang Desa.
Pihaknya juga berpesan agar para TPP tidak semata-mata mengejar sertifikasi, namun juga terus melakukan inovasi untuk memajukan desa.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait