JAKARTA, iNews.id - Rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen, Senin (24/1/2022) menyepakati sebuah keputusan untuk gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam rapat bersama, disampaikan pemaparan yang sama, menyepakati pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Ilham juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
"Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya.
Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait