Terseret Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Digugat Korban Rp8,1 Miliar

Vania Ika Aldida / Arni Sulistiyowati
Nia Daniaty digugat oleh 179 korban CPNS bodong sebesar Rp8,1 miliar (Foto: Instagram/niadaniatynew)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar kurang sedap datang dari penyanyi Nia Daniaty. Pasalnya, nama pelantun lagu Gelas-gelas Kaca itu ikut terseret dalam kasus CPNS Bodong.

Diketahui, sang putri Olivia Nathania telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus CPNS Bodong. Setelah vonis dibacakan pada Maret 2022, kini para korban kasus tersebut menuntut pengembalian dana.

179 korban yang merasa uangnya belum dikembalikan oleh Olivia, kini mulai membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Bahkan bukan hanya Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar yang digugat oleh para korban, tetapi nama Nia Daniaty juga ikut terseret kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum dari 179 korban CPNS bodong Olivia dan Rafly. Ia bahkan menyebut bahwa Nia Daniaty mengetahui seluk beluk permasalahan yang menimpa putrinya, sehingga namanya pun masuk dalam gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban.

"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty. Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya. Bukti kita ada pernah menemui ibu Nia Daniaty," ujar Desi Hadi saat ditemui baru-baru ini.

Menariknya, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut kerugian pada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia Daniaty dengan nominal fantastis.

"Total 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," beber Desi.

Sebagaimana diketahui, sidang perdata kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki agenda mendengarkan kesaksian. Dalam sidang yang berlangsung 5 Oktober kemarin, Desi pun turut menghadirkan dua orang saksi yang disebut cukup mengetahui tentang alur dari kasus CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," beber Desi.

"Semoga putusannya berpihak pada kami, ganti rugi Rp8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network