PN Semarang Eksekusi Rumah di Jalan Rorojonggrang, Pengacara: Cacat Hukum

Mualim
Dedy Afriandi Nusbar, SH bersama Artdityo, SE, SH, M.Kn. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Rorojonggrang Dalam 1 Rt 05 Rw 06 Manyaran Semarang Barat pada lahan milik ahli waris Budi Toyati pada Senin (26/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Selama proses eksekusi, pihak keluarga ahli waris Budi Toyati sempat melakukan penolakan, namun karena jumlah petugas terlalu banyak, akhirnya mereka hanya bisa pasrah melihat barang-barang yang ada di dalam rumahnya dikeluarkan satu persatu diangkut ke atas truk.

Kuasa Hukum keluarga Budi Toyati, Dedy Afriandi Nusbar, SH dan Artdityo, SE, SH, M.Kn mengungkapkan, seharusnya PN Semarang bisa melakukan penundaan eksekusi karena pihaknya sudah mengirimkan surat gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) pada hari jumat 13 Oktober 2023 dengan nomor Pembayaran panjar perkara 98899777123100142, tetapi eksekusi tetap di laksanakan tanggal 16 oktober 2023 pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kami sudah mengirimkan surat perlawanan eksekusi ke PN Semarang tetapi surat kami sampai pukul 12.00 Senin 16 Oktober 2023 belum dimunculkan nomor registrasinya, ini kan aneh," ujar Dedy didampingi Artdityo kepada iNewsSemarang.id, Senin (16/10/2023).

Dedy pun sangat menyayangkan eksekusi yang dilakukan PN Semarang di saat pihaknya sedang melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi.

"Tanpa menunggu kehadiran kami sebagai kuasa hukum Budi Toyati. Percuma ada kami sebagai Kuasa Hukum Budi Toyati kalau tidak dihargai dan dari JS PN Semarang sudah  bacakan eksekusi tersebut seakan-akan tergesa tanpa menunggu kehadiran kami sebagai Pengacara perlawanan eksekusi, ada apa dengan JS Pengadilan Negeri Semarang," ucapnya.

Dedy menambahkan, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1281 K/Sip/1979. 15 April 1981 yang menyebutkan, bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima.

"Artinya selama eksekusi diajukan belum dilaksanakan, salah satu pihak berperkara masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Bahwa terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan terhadap objek sengketa yang dimohonkan merupakan cacat hukum dikarenakan dari pihak terlawan bukan merupakan orang yang berhak terhadap objek eksekusi.

"Terlebih dahulu PMH nya akan kita buktikan, kita akan bertarung di Pengadilan untuk terkait masalah data-data. Ayo di sini kita merasa kita meyakini bahwa klien kita merupakan ahli waris tunggal yang mana di situ harusnya sertifikat itu tetap harus turun waris dulu ke Budi Toyati," jelasnya.

Dedy memaparkan, objek eksekusi diperoleh oleh pelawan dari pewarisan (sebagai pewaris tunggal) dan tidak pernah dilakukan jual beli atas objek eksekusi yang dimaksud. Karena Budi Toyati adalah ahli waris tunggal, dimana sertifikat HM no.758 manyaran atas nama Suratno tersebut atas nama kakek Budi Toyati yang telah meninggal tanggal 25 september 2000.

"Yang sudah meninggal lama tapi kenapa ada jual beli tahun 2010, dan Budi Toyati merupakan anak kandung dan atau ahli waris tunggal dari ibu kandung Y Giyati yang meninggal dunia tanggal 2 juni 2010 dan merupakan anak dari almarhum Suratno (atas nama SHM 758/manyaran dan muncul akta jual beli menjadi milik Irwan pada tanggal 15 juli 2010. Apakah orang sudah meninggal bisa melakukan jual beli," ucap Dedy.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Artdityo. Ia mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gugatan kepada beberapa pihak, diantaranya adalah Irwan, Notaris, BNI, KPKNL dan juga pihak pemenang lelang yakni Mardiyanto.

"Kita tetap akan ajukan upaya lain juga, PMH juga masih akan jalan, karena memang yang memiliki hak di sini kan atas nama Budi Toyati ahli waris tunggal pemilik dari objek eksekusi ini," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mardiyanto atau Pemohon Eksekusi, Tajus Subki menyampaikan, proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Semarang sudah sesuai prosedur.

"Saya sebagai kuasa pemohon dari bapak Mardiyanto, hari ini melaksanakan putusan dari pengadilan negeri. Kita dapat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 16 ini. Ini kita sudah siapkan untuk rumah penampungannya di jalan Candi Penataran Timur selama tiga bulan," ujarnya di lokasi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network