SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang melaksanakan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas (rumdin) Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). Eksekusi hanya dihadiri perwakilan Polda Jawa Tengah dan tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto. Tony mengatakan, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes.Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," katanya.
Menurut dia, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat.
Imran mengatakan para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif.
Dia mengatakan, rumah dinas ini nantinya akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait