SEMARANG, iNewsSemarang.id -Jumlah orang asing yang tinggal di wilayah Jawa Tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejak tahun kemarin. Tercatat hingga bulan Oktober 2023 ini sebanyak 9.884 orang asing berada di Provinsi Jateng, lebih banyak 1.419 orang dari tahun 2022 yakni sebanyak 8.465 orang asing.
Jumlah orang asing itu juga diikuti pelanggaran di antara mereka. Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Jateng telah melakukan penegakan hukum terhadap 45 WNA.
Sebab itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengajak seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) senantiasa meningkatkan kolaborasi untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Jawa Tengah.
"Tentu saya sangat berharap kepada semua Instansi yang tergabung dalam keanggotaan Timpora Provinsi dapat saling berkolaborasi, bersinergi dan bertukar informasi," kata Kakanwil dalam kegiatan Rapat Timpora tingkat Provinsi yang digelar di Hotel Arrus Semarang, Rabu (18/10/2023).
"Dengan jumlah orang asing tersebut tanpa bantuan dan peran serta anggota Timpora, Imigrasi tidak akan mampu untuk melakukan pengawasan dan keberadaan orang asing," lanjutnya.
Terlebih sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan investasi di Indonesia, Imigrasi tentu berperan penting di dalamnya. Terkait hal itu Kakanwil mengajak Timpora menerapkan prinsip kehati-hatian, artinya bukan menghambat laju investasi namun menekan jumlah pelanggaran keimigrasian.
"Kegiatan hari ini saya harap menghasilkan suatu rekomendasi. Saya juga berharap untuk masing-masing anggota bisa langsung memberikan informasi dan supervisinya," terang Tejo.
Setali tiga uang dengan Tejo, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto mengatakan imigrasi terus mensupport pertumbuhan investasi khususnya di Jateng.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait