4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon :
A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).
5. Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap pada 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait