Anies-Cak Imin Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Pagi Ini

Rifqi Herjoko/Arni Sulistiyowati
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) jalani tes kesehatan di RSPAD (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pagi ini, Sabtu (21/10/2023). Keduanya akan diperiksa secara intensif selama 8-10 jam.

Keduanya sudah tiba di RSPAD pagi ini. Mereka mengenakan pakaian hijau khas pasien yang menjalani medical check-up.

Anies dan Cak Imin sama-sama menyatakan siap menjalani tes kesehatan. Keduanya juga berpuasa sebelum menjalani MCU.

"Saya puasa, semoga semuanya lancar," kata Cak Imin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan pasangan ini telah melengkapi dokumen persyaratan capres-cawapres saat mendaftar pada Kamis (19/10/2023).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan tim RSPAD Gatot Soebroto telah menyiapkan protokol pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk para bakal capres. 

"Jadi, urutan (pemeriksaan) pertama sampai terakhir, serta durasi waktunya sudah ditentukan oleh tim pemeriksa dari RSPAD Gatot Subroto," ucapnya, Jumat (20/10/2023).

Tes itu meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani. Kemudian ada juga pemeriksaan bebas narkoba.

Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres-cawapres: 

1. Pendaftaran bakal pasangan calon

A. Pengumuman pendaftaran pada Senin (16/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023).

B. Pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (25/10/2023).

C. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Jumat (27/10/2023).

2. Verifikasi bakal pasangan calon

A. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (19/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).

B. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Senin (23/10/2023) sampai Minggu (29/10/2023).

C. Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Rabu (25/10/2023) sampai Selasa, (31/10/2023).

D. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (1/11/2023).

E. Verifikasi dokumen hasil perbaikan pada Kamis (26/10/2023) sampai Kamis (2/11/2023).

F. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (26/11/2023) sampai Jumat (3/11/2023).

3. Pengusulan Penggantian

A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).

B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Sabtu (11/11/2023).

C. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Minggu (12/11/2023).

D. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Sabtu (11/11/2023) sampai Minggu (12/11/2023).

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon :

A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).

B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).

5. Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap pada 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network