Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Brebes

Eka Setiawan / Mualim
Barang bukti truk tangki BBM PT ASS diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng. (Ist)

Kepala Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan, penindakan ini berdasarkan laporan SKK Migas ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke pihaknya. 

“Kami lakukan penyelidikan, pada September kami ungkap. Sudah 2 bulan beroperasi,” ujarnya.

Kasus ini melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sementara itu, Kombes Dwi juga mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Wonogiri. Namun, di TKP tersebut penyidik belum menetapkan tersangkanya. 



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network