Ketika ada yang memesan, tersangka mengarahkan ke sebuah hotel. Salah satu hotel yang jadi TKP kasus ini di Hotel Tamansari Baturraden, Jalan Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng.
Di lokasi ini penggerebekan dilakukan Kamis (5/10/2023) berawal dari informasi yang masuk ke tim Subdirektorat Siber Crime Polda Jateng pada akhir September 2023.
Nominal yang ditawarkan tersangka ini, untuk yang di bawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp800.000, ibu menyusui Rp500.000 dan gay Rp500.000.
Penyidik juga mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.
“Karena para korban tidak mengetahui awalnya apa pekerjaannya, jadi status mereka adalah korban,” kata Kombes Dwi.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan, perempuan hamil yang dipekerjaan tersangka ini sudah mengandung 8 bulan.
“Korbannya sampai 50 orang, bawah umur,” tambahnya.
Tersangka ini, kata dia, mendapatkan keuntungan bervariasi dari kejahatan itu. Misalnya dari tarif yang paling bawah yakni Rp600.000, tersangka mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya untuk sewa kamar hotel.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait