Selain itu, seorang notaris, kata Kakanwil, harus mampu menjaga marwah dan kehormatannya.
"Saya minta saudara-saudara selalu berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang- undangan lainnya.
"Sehingga, masyakarat memperoleh kepastian hukum sekaligus terjaganya martabat dan kehormatan profesi notaris di tengah-tengah masyarakat," tegas Tejo.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait