SEMARANG, iNews.id – Polri kembali membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022. Pendaftaran dibuka secara online sejak Rabu (26/1/2022) dan ditutup pada Minggu (30/1/2022). Mengenai tatacara pendaftaran dan verifikasi akun, bisa disimak penjelasan secara lebih rinci berikut ini.
Berikut Tatacara Pendaftaran SIPSS Polri 2022
- Masuk ke laman penerimaan.polri.go.id
- Memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama dan klik "Daftar"
- Mengisi form registrasi yang berisi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di Dukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain
- Pendaftar wajib memberikan data dengan benar dan akurat pada form registrasi online
- Setelah berhasil registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online berserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
- Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online.
Diperhatikan : Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali. Tapi perlu dicatat, pendaftaran dibuka sampai dengan Minggu, 30 Januari 2022!
Tatacara Verifikasi Akun
Setelah melakukan pendaftaran secara online, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi akun. Verifikasi akun dilakukan di Polda setempat atau Polda terdekat di mana pendaftar berdomisili.
Perlu dicatat, dalam proses verifikasi ini pendaftar diwajibkan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, dengan membawa hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi yang diperlukan. Semua berkas dalam bentuk asli dan difotokopi rangkap dua.
Berikut ini rincian berkas yang perlu disiapkan saat proses verifikasi:
- KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
- KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
- Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
- Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
- Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir
- SKCK asli yang dikeluarkan Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 15 lembar
- Surat persetujuan orang tua / wali (dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan difotokopi
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website pendaftaran) dan difotokopi
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website pendaftaran) dan difotokopi
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pendaftaran online) dan difotokopi
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form diunduh di laman penerimaan) dan difotokopi
- Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain dan difotokopi
- Surat pernyataan orangtua /wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form diunduh di laman pendaftaran) dan difotokopi
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau Katebelece (form dapat diakses di laman penerimaan) dan difotokopi.
Selanjutnya, semua surat dan dokumen tersebut diserahkan pada pihak panitia daerah.
Untuk informasi mengenai penerimaan, berapa kuota serta jurusan yang dibutuhkan, bisa dibaca Pengumuman Penerimaan SIPSS Polri TA 2022 di sini.
Sebagai informasi, SIPSS Polri adalah proses penerimaan sebagai anggota Polri dari jalur lulusan D4, Sarjana (S1) hingga S2. Siswa akan dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang bertugas sesuai keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing. Kuota SIPSS 2022 adalah sebanyak 100 orang, terdiri dari 84 reguler dan 16 proaktif.
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022. Calon siswa yang lolos, akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, dari 8 Maret-8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait