Polres Demak Amankan Pelaku Begal Payudara Terhadap Seorang Mahasiswi

Mualim
Pelaku begal payudara diamankan Polres Demak. (Ist)

Palaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong.

"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shok dan hampir jatuh pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam," ungkapnya.

AKP Winardi menerangkan, motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan. 

"Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar.

"Saya setengah sadar," katanya.

Dia mengatakan sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas panyudara perempuan.

"Badan saya tidak sehat, lihat ada perempuan, terus kepengin pegang dadanya," ucapnya.

Tersangka juga mengaku pernah berobat kejiwaan.

"Dulu saya pernah berobat kejiwaan. Pilnya tidak membuat saya sehat. Kejiwaan saya tidak sehat," tandasnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network