Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia 2 Pekan Dimusnahkan

Ariyadi
Konferensi pers Polres Kendal dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong. Foto: iNews/Ariyadi

KENDAL, iNews.id - Sejak tanggal 10 Januari lalu, jajaran Sat Lantas Polres Kendal memulai babak baru perangi knalpot brong atau knalpot tak standar pabrikan. Tindakan ini dilakukan untuk mewujudkan Kendal zero knalpot brong sesuai dengan arahan dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Selama memerangi knalpot brong melalui razia yang digencarkan dibeberapa tempat, 359 knalpot brong berhasil diamankan petugas dari Polres Kendal.

Barang sitaan yang terdiri dari berbagai merk ini kemudian dimusnahkan. Acara pemusnahan ditandai dengan apel di halaman Mapolres Kendal dan dipimpin langsung Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo.

Acara pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.

Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak tujuh ribu lebih, kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam dua minggu.

“Ya saya mewakiii Bapak Kapolda, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini, yang digelar sejak 10 Januari 2022 lalu. Hal ini dalam rangka menuju zero knalpot brong,” kata Agus Suryo, Jumat (28/1/2022).

Agus menyampaikan, pemusnahan knalpot yang membuat resah masyarakat disambut positif sejumlah pihak. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Ya karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Dirlantas.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network