SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria terduga teroris di Kota Semarang, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 05.55 WIB. Dia diduga memiliki kaitan dengan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI).
Insial terduga teroris yang ditangkap adalah H (48) sehari-hari tinggal di Villa Pinus, Perumahan Watugong Indah, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. H ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jl. Empu Sendok Raya, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Perihal penangkapan satu terduga teroris itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. “Benar, satu orang (yang ditangkap Densus 88),” kata Kombes Satake saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Berdasar data di lapangan, penangkapan terduga teroris di Jawa Tengah ini menambah daftar sebelumnya yang sudah ditangkap. Hingga Oktober 2023, sudah ada 8 teroris yang ditangkap di Jawa Tengah, termasuk di antaranya seorang perempuan. Kelompoknya juga sebagian besar dari JI.
Keberadaan JI dilarang di Indonesia sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 silam. Di Indonesia, JI bertanggungjawab atas sejumlah aksi teror pada era 2000-an.
Berbagai aksi bom dilakukan organisasi ini, di antaranya Bom Malam Natal tahun 2000, Bom Bali 1 dan 2, bom di berbagai hotel termasuk kedutaan besar. Secara internasional, JI juga dilarang keberadaannya, dinyatakan sebagai organisasi teror global sesuai resolusi PBB.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait