SALATIGA, iNews.id – Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Untuk selanjutnya, semua pedagang diimbau menjual minyak goreng sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut per 1 Februari 2022.
Jika masih ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat meninjau operasi pasar minyak goreng di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (29/1/2022).
"Harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah, Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah. Dengan adanya harga yang ditetapkan, diharapkan per 1 Februari semuanya bisa berproses diharga Rp14.000 per liter," katanya.
Airlangga menyatakan, pemerintah memiliki Satgas Pangan yang akan memantau penjualan minyak goreng di pasaran. Satgas pangan akan menindak pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Satgas pangan akan mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus menjaga stabilitas harga pangan agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
"Kita harus menjaga stabilitas harga pangan terutama menjelang Lebaran nanti," katanya.
Sementara itu, kedatangan Menko Perekonomian, mendapatkan sambutan hangat dari warga yang berada di lokasi. Warga menyampaikan terima kasih dengan operasi pasar yang dilakukan pemerintah, harga minyak goreng yang masih tinggi di pasaran bisa turun.
"Terima kasih Pak Airlangga, Alhamdulillah, harga minyak goreng disini sudah mulai turun harganya," ujar Ibu Suparti (54) warga Kecamatan Argomulyo, Salatiga sembari meminta kesediaan Airlangga Hartarto untuk berfoto bersama.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait