Ini Standar Pelayanan Surat Izin Angkut Jenazah via Bandara, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi peti jenazah. (foto: dok MPI)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Standar pelayanan surat izin angkut jenazah melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang, Kamis (12/2/2026).

Surat izin angkut jenazah merupakan salah satu penerbitan dokumen kekarantinaan dan kesehatan yang merupakan layanan kesehatan BKK Kelas I Semarang di wilayah kerja Bandara Ahmad Yani.

Dalam Forum Konsultasi Publik, Kepala Wilayah Kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani, dr. Sri Sunaryanti memaparkan rancangan standar pelayanan surat izin angkut jenazah.

Berikut rancangan persyaratan dan prosedur pelayanan surat izin angkut jenazah via Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang:

PERSYARATAN
1.Surat Keterangan Kematian 
2.Surat keterangan embalming atau pengawetan untuk jenazah
3.Surat keterangan packing 
4. Surat keterangan polisi 
5.identitas jenazah 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network