Pemilu Serentak, Status KPU dan Bawaslu di Kabupaten/Kota Bersifat Ad Hoc

Antara
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNews.id - Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang permanen di kabupaten/kota tidak relevan lagi ketika pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara serentak.

 

Pegiat Pemilu Titi Anggraini mengatakan, dua lembaga penyelenggara Pemilu itu sebaiknya bersifat tidak permanen (ad hoc) dengan masa jabatan keanggotaan KPU dan bawaslu tidak lagi 5 tahun seperti sekarang ini.

Titi mengemukakan hal itu ketika menyinggung soal desain kelembagaan penyelenggara Pemilu ke depan, mengingat masa jabatan anggota KPU/bawaslu di 110 kabupaten kota akan berakhir dalam kurun waktu Januari—Maret 2024.

"Ini masa-masa krusial pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem, Minggu (30/1/2022).

Ia mengemukakan bahwa desain kelembagaan penyelenggara Pemilu saat ini tidak sejalan dengan desain keserentakan pemilu dan pilkada yang jadwal pelaksanaannya pada tahun yang sama.

Salah satu latar belakang permanenisasi penyelenggara pemilu di daerah, kata Titi, dilatari pertimbangan bahwa ada agenda pemilu dan pilkada yang dalam 5 tahun akan terselenggara pada waktu yang berbeda. Dengan demikian, KPU/bawaslu di daerah akan selalu aktif bekerja menyelenggarakan aktivitas kepemiluan selama masa tugasnya.

Oleh karena itu, dia memandang perlu pembuat undang-undang menyinkronkan dua hal ini, yaitu bagaimana agar desain kelembagaan penyelenggara pemilu kompatibel dengan desain keserentakan pemilu.

Kalau model keserentakannya berupa pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal seperti yang Perludem usulkan, menurut dia, penyelenggara pemilu di daerah yang permanen dengan masa jabatan 5 tahun seperti saat ini adalah sudah tepat.

Menyinggung kembali soal masa jabatan keanggotaan KPU/bawaslu yang akan berakhir berdekatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Titi memandang perlu perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU/bawaslu daerah sampai tuntas tahapan Pilkada 2024. Hal ini sebagai langkah afirmasi menuju keserentakan seleksi.

Setelah Pilkada 2024, lanjut Titi, perlu ada seleksi serentak KPU/bawaslu daerah pada tahun 2027 untuk masa jabatan yang akan berakhir setelah seluruh tahapan Pilkada 2029 berakhir.

"Makanya, untuk memastikan keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU/bawaslu, mau tidak mau harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu atau revisi terbatas," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network