Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pemerkosaan Santriwati

Yuwantoro Winduajie
Kemenag resmi mencabut Izin Terdaftar Ponpes Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh ponpes terhadap santriwati. (foto: iNews TV)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh ponpes terhadap santriwati.

Pencabutan izin dilakukan usai Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026 dan hasilnya menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i mengatakan, Kemenag tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” tegas Syafi’i dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Dia menjelaskan, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Muhammad menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network