SEMARANG, iNewsSemarang.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Mijen Kota Semarang bergerak cepat menindaklanjuti laporan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan 5 Kota Semarang Veronica Vira Retno Hartanti terkait penurunan 2 alat peraga kampanye (APK) berupa MMT gambar Caleg PSI ukuran 30 cm X 50 cm yang dilakukan oleh salah satu warga di wilayah RT 2 RW 7, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Selasa (28/11/2023) pagi.
"Tadi laporan sudah kita terima, kemudian kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan mendatangi pihak yang dilaporkan kemudian berupaya untuk mediasi, untuk pencegahan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Artinya bersama-sama kita mewujudkan Pemilu yang sejuk, aman dan santun," ujar Ketua Panwaslucam Mijen, Karyadi di Kantornya.
Kejadian tersebut, lanjut Karyadi, karena adanya ketidaktahuan salah satu warga yang menurunkan APK dan yang bersangkutan tidak mengetahui aturan-aturan tentang pemilihan umum.
"Tadi sudah dilakukan mediasi dan sudah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana pihak termohon menyampaikan permohonan maaf karena kekurangtahuan di dalam memahami undang-undang. Dan dari pihak pemohon sudah menerima permohonan maaf dan mengimbau agar tidak diulangi lagi di kemudian hari dan tidak ada kejadian serupa," ucapnya.
Salah satu kesepakatan yang dicapai, kata Karyadi, pemohon meminta agar APK yang dilepas untuk dipasang kembali. Kemudian pihak termohon pun bersedia dan langsung memasang kembali APK tersebut di tempat semula.
"Langsung setelah tadi dicapai kesepakatan, sehingga kita nyatakan ini sudah selesai, harapannya tidak ada info atau berita yang tidak sesuai. Kejadian ini semoga yang pertama dan yang terakhir," ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Mijen, yang juga Caleg Dapil 5 Kota Semarang, Veronica Vira Retno Hartanti mengatakan, penurunan gambar MMT tersebut dilakukan sekira pukul 08.00 WIB dan diketahui oleh suaminya yang saat itu sedang mengantarkan anaknya.
"Lokasinya ada di lahan kosong di RT 02 RW 07 Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Kejadian itu kemudian saya laporkan ke Panwascam Mijen sekitar jam 10.00 WIB pagi," jelasnya.
Dikatakannya, pelaku penurunan MMT gambar Caleg PSI tersebut diduga adalah Ketua RT 02 RW 07, dengan alasan aspirasi warganya, karena gambar MMT itu dianggap mengganggu lingkungan.
"Harusnya kan sebagai Ketua RT itu netral ya. Menjaga situasi di kampung agar kondusif. Tidak malah membuat situasi lingkungan menjadi panas suasananya. Padahal saya memasangnya sudah menurut aturan, tidak di bahu jalan, tidak di tempat yang sudah dipasang APK dari partai lain," terangnya.
Ia pun berharap untuk RT, RW dan perangkat-perangkat yang di bawah diberikan pembekalan terkait aturan-aturan pemilihan umum agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Inikan pemilu sudah mulai ditetapkan kampanye, jadi hal-hal seperti itu harus dihindari, dan satu lagi kalau memasang APK kalau sudah ada APK partai lain harus berjarak lima meter tidak boleh terlalu dekat takutnya nanti bergesekan," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait