Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Penipu Spesialis Warga Pendatang, Ini Modusnya

Eka Setiawan
Lima tersangka penipuan di Kota Semarang diperlihatkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023). (Eka Setiawan)

Mereka mengakui saling kenal satu sama lain di Jakarta. Menurut Adi, kejahatan seperti ini banyak dilakukan di Jakarta. Di Kota Semarang sendiri, dia mengakui sudah menimbulkan 3 korban lain. Nominal kerugiannya variatif, rata-rata puluhan juta rupiah.  

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut para pelaku ditangkap setelah korban melapor. “Kami masih dalami termasuk mengembangkan pelaku lain di komplotan ini,” katanya.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka kejahatan sebagaimana Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. 

 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network