Bayi perempuan anak dari pelaku itu sebelumnya ditemukan pada Rabu (6/12) sekira pukul 05.30 WIB. Lokasinya di bawah jembatan, pinggir sungai dekat Makam Kyai Potro Wongso Sentono RT03/RW04, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Bayi itu dalam kondisi selamat dan dibawa ke Puskesmas Gunungpati.
Sementara, perbuatan seperti itu terkait penelantaran anak bisa dijerat Pasal 76B Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait