Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi Kandung di Gunungpati Semarang, Kondisinya Menghawatirkan

Eka Setiawan/Arni Sulistiyowati
Ibu kandung pelaku pembuangan bayinya sendiri diamankan petugas Polsek Gunungpati Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polisi berhasil menangkap ibu pembuang bayi perempuan di wilayah Gunungpati, Kota Semarang. Pelaku merupakan warga Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang yang berinisial AFA (20).

“Yang bersangkutan ibu kandungnya,” ungkap Kepala Polsek Gunungpati Kompol. M. Nurkholis melalui Kanit Reskrim Iptu Endro Soegijarto, Jumat (8/12/2023).  

AFA ditangkap Kamis (7/12) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. Penangkapan pelaku ini dibantu tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat yang bersama-sama mencari warganya yang diketahui sempat hamil besar.

“Kemudian ada petunjuk jika ada seorang perempuan lajang tinggal tak jauh dari TKP, justru tak lama setelah kejadian (penemuan bayi) menghilang dari rumahnya,” ujarnya. 

Pelaku ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya; sprei, selimut, sarung yang terdapat noda bercak darah, sandal japit hingga sebuah gunting. 

Pelaku sendiri sempat dibawa ke Puskesmas Gunungpati Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dokter, dan disimpulkan pelaku memang terdapat tanda-tanda sehabis melahirkan.  

Karena kondisi kesehatan yang terus menurun, dokter setempat menyarankan pelaku rawat inap di rumah sakit. “Sampai saat ini pelaku masih dalam perawatan intensif di rumah sakit di Kabupaten Semarang,” katanya.  

Bayi perempuan anak dari pelaku itu sebelumnya ditemukan pada Rabu (6/12) sekira pukul 05.30 WIB. Lokasinya di bawah jembatan, pinggir sungai dekat Makam Kyai Potro Wongso Sentono RT03/RW04, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Bayi itu dalam kondisi selamat dan dibawa ke Puskesmas Gunungpati.

Sementara, perbuatan seperti itu terkait penelantaran anak bisa dijerat Pasal 76B Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP.  

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network