Dalam proses pembubaran tersebut hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja, Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, Sat Pol PP dan BPBD Subang.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana telah menegaskan tidak akan memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini terjadi, untuk tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. Apabila ditemukan pengumpulan massa atau kerumunan, segera dibubarkan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Terkait kasus kerumunan di objek wisata Taman Anggur Subang tersebut, kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo, pada Senin 31 Januari 2022 pukul 08.45 Wib, bertempat di ruang Pertemuan Polres Subang Bersama dengan Tim Satgas Covid-19 dan Pemkab Subang, telah dilaksanakan kegiatan klarifikasi terkait pentas seni yang mendatangkan bintang tamu Tri Suaka, Zidan, dan Nabila Maharani.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pihak Satgas Covid-19 Subang menemukan unsur pelanggaran oleh panitia dan pengelola.
Sehingga, Satgas Covid-19 Subang memberikan sanksi berupa penutupan sementara Taman Anggur Kaluku dari 01 sampai dengan 3 Februari 2022 sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA tanggal 31 Januari 2022.
Selain pemberian sanksi penutupan sementara, Polres Subang akan memeriksa panitia acara dan pengelola objek wisata Taman Anggur Kukulu terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaian menimbulkan kerumunan.
"Polres Subang akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh panitia berupa kegiatan Silaturahmi namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan Konser Musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait