BANDUNG, iNews.id - Konser Tri Suaka dan kekasihnya, Nabila Maharani di objek wisata Taman Anggur O & I Farm, Kampung Kukulu, Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Minggu (30/1/2022) lalu dibubarkan Polisi. Padahal dalam konser musik tersebut, Tri Suaka baru menyanyikan 5 lagu dari delapan lagu yang rencananya dinyanyikan.
Konser YouTubers ini terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan ribuan orang. Kejadian ini dikhawatirkan menyebabkan penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kejadian ini berawal dari pemberitahuan yang disampaikan oleh panitia ke Polres Subang berupa kegiatan silaturahmi dan pentas seni. Saat itu, Polres Subang tidak memberikan izin.
Ternyata dalam kenyataannya, panitia acara mengundang artis Trisuaka dan Nabila Maharani sehingga menarik minat masyarakat luas. Walaupun tak memberikan izin, polisi tetap melakukan pelayanan pengamanan karena objek wisata merupakan area publik yang harus diawasi protokol kesehatan (prokes).
Ketika terjadi kerumunan, Polres Subang langsung bertindak melakukan pembubaran karena pentas musik itu melanggar prokes. “Karena terjadi kerumunan di lokasi, kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang (Kompol Syamsul Bagja) meminta panitia menghentikan kegiatan. Massa (penonton) sudah tidak mematuhi prokes. Saat itu, para penyanyi dibawa keluar dari lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (2/2/2022).
Langkah yang dilakukan Kabag Ops Polrs Subang Kompol Syamsu Bagja, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menghubungi panitia untuk mengoordinasikan dengan manajemen Trisuaka agar menghentikan kegiatan tersebut. Selanjutnya Nunug dari Trisuaka menghentikan pentas setelah menyanyikan lagu ke-5.
Dalam proses pembubaran tersebut hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja, Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, Sat Pol PP dan BPBD Subang.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana telah menegaskan tidak akan memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini terjadi, untuk tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. Apabila ditemukan pengumpulan massa atau kerumunan, segera dibubarkan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Terkait kasus kerumunan di objek wisata Taman Anggur Subang tersebut, kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo, pada Senin 31 Januari 2022 pukul 08.45 Wib, bertempat di ruang Pertemuan Polres Subang Bersama dengan Tim Satgas Covid-19 dan Pemkab Subang, telah dilaksanakan kegiatan klarifikasi terkait pentas seni yang mendatangkan bintang tamu Tri Suaka, Zidan, dan Nabila Maharani.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pihak Satgas Covid-19 Subang menemukan unsur pelanggaran oleh panitia dan pengelola.
Sehingga, Satgas Covid-19 Subang memberikan sanksi berupa penutupan sementara Taman Anggur Kaluku dari 01 sampai dengan 3 Februari 2022 sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA tanggal 31 Januari 2022.
Selain pemberian sanksi penutupan sementara, Polres Subang akan memeriksa panitia acara dan pengelola objek wisata Taman Anggur Kukulu terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaian menimbulkan kerumunan.
"Polres Subang akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh panitia berupa kegiatan Silaturahmi namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan Konser Musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait