DPRD Setujui Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ini Harapan Wali Kota Semarang

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan agar aset aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa terinventarisir dengan baik. 

Tujuannya untuk mendorong sumber daya yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam menunjang berbagai program prioritas pembangunan agar efisien, efektif, dan optimal yang berbasis peningkatan kesejahteraan.

"Selama ini aset penguasaannya ada di pemerintah namun belum terinventarisir dengan baik. Sehingga dengan adanya Raperda ini akan lebih menyempurnakan," ujar Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Apalagi, lanjutnya, ada beberapa aturan-aturan, pasal, atau ayat yang disempurnakan dalam Raperda ini.

"Diharapkan pengelolaan barang oleh pemerintah ini lebih bisa memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang maupun masyarakat," kata Mbak Ita. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network