Tepis Minta Jatah Bengkok Desa, Paguyuban BPD Kendal: Kami Cuma Minta Aturan Dijalankan

Agus Riyadi
Paguyuban BPD Kendal beraudiensi dengan Ketua DPRD Kendal meminta DPRD mengawal pengesahan rancangan Peraturan Bupati tentang BPD. Foto: Ist

KENDAL, iNews.id – Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal mendesak pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-Undang nomor 6 tentang Desa dan peraturan turunannya. Termasuk mendudukkan BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa sesuai porsinya,

Ketua Paguyuban BPD, Sugiyarto mengatakan Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya tersebut mengenai fungsi dan kedudukan BPD sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

"Berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala Desa dan ditetapkan dengan SK Bupati," terang Sugiyarto, usai beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kendal, baru-baru ini.

Sugiyarto menambahkan, BPD memiliki tiga fungsi meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Selain tiga fungsi, ada tiga belas tugas BPD yang merupakan amanah peraturan perundang-undangan. Dua diantaranya yaitu menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD,” lanjutnya, menerangkan.

Pihaknya menyayangkan adanya pengumpulan para Kepala Desa di lingkungan kantor Bupati dengan agenda untuk mengesahkan penetapan Peraturan Desa tentang APBDes. Padahal, tegasnya, tidak pernah diadakan Musyawarah BPD sebelumnya.

"Yang terjadi kemarin, tidak pernah ada Musyawarah BPD, tiba-tiba kepala Desa dikumpulkan di pendopo kabupaten untuk mengesahkan penetapan Perdes APBDes", tuturnya, sembari menegaskan bahwa penetapan Perdes APBDes di lingkungan kantor bupati itu tidak memiliki dasar hukum.

Sementara itu, terkait informasi yang beredar di kalangan Pemerintah Desa bahwa BPD meminta bagian tanah bengkok sebagai tunjangan atas jabatannya, Sekretaris Paguyuban BPD, Suardi memberikan klarifikasi. "Perlu saya luruskan soal BPD ingin meminta tanah bengkok itu tidak benar. Yang benar adalah BPD meminta supaya Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati dijalankan", tegas Suardi.

Peraturan Bupati yang dimaksudkan adalah Perbup tentang BPD. Dikatakan, kendati telah dilakukan dua kali pembahasan yang melibatkan pihak paguyuban, namun hingga saat ini rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang BPD belum kunjung ada kabar pengesahan.

Terkait hal tersebut, Paguyuban BPD meminta DPRD Kendal sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah untuk mengawal pengesahan Rancangan Perbup tentang BPD. Menurut Suardi keberadaan Perbup tersebut sangat vital untuk mendukung kelangsungan BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

"Permintaan kami tidak melebihi aturan, cukup BPD didudukkan secara adil dan setara, sesuai fungsi dan tugasnya sebagaimana ketentuan peraturan", timpal Syarifudin, pengurus bidang hukum dan advokasi.

Menanggapi permintaan paguyuban BPD, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan bahwa DPRD Kendal telah membuat Peraturan Daerah mengenai BPD, yaitu Perda Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 1018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Kami berharap ke depan tata kelola desa semakin baik, dan untuk menuju ke sana, paling tidak fungsi dan tugas BPD perlu berjalan sesuai ketentuan aturan. Perda mengenai BPD yang telah kami buat tersebut harus menjadi dasar", terang Makmun.

Ketua DPC PKB Kendal itu mengharapkan agar tahapan perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan secara runtut dan taat waktu.

"Seperti di Daerah, kapan DPRD membahas dan menyetujui Rancangan Perda APBD, kapan Bupati menetapkan Perda APBD harus runtut dan taat waktu. Di Desa pun saya yakin sama, ada tahapan BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk menyepakati Rancangan Perdes APBDes" tuturnya.

Terkait pelaksanaan Perda BPD, Makmun menyampaikan bahwa Perda tersebut perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana. Disampaikan, Perda BPD memberi amanat kepada Bupati untuk mengatur dan menetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, termasuk mengenai tunjangan BPD.[]

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network