Polrestabes Semarang Sita 331 Knalpot Brong

Eka Setiawan/Arni Sulistiyowati
Polisi sita knalpot brong (foto: dok MPI/Eka)

Sonny menjelaskan, perihal knalpot brong ini Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi telah mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/X/2023 tentang Larangan Penggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng.

Isinya;

1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.

2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kepala Kepolisian daerah Jawa Tengah mengeluarkan maklumat.

3. a. Bagi pelaku usaha yang memprodukis, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor

b. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka stiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, Dirlantas Polda Jateng juga mengingatkan larangan penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

“Penindakan ini sekali lagi berdasarkan hukum yang berlaku dan kami harap saat kampanye nanti masyarakat mematuhi aturan,” tandasnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network