SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggelar operasi razia knalpot brong selama 3 hari terhitung mulai 3 Januari – 5 Januari 2024. Hasilnya, sebanyak 331 buah knalpot brong disita kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
“Untuk barang bukti sepeda motor ada 103 unit,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan di Pos Patwal Simpanglima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).
Pada periode yang sama, polantas di Semarang melakukan penindakan dengan tilang ada 249 perkara dan diberikan teguran 405 perkara.
Selain itu, kata Kombes Sonny, pihak Polrestabes Semarang juga melakukan 247 kegiatan sosialisasi, pendidikan masyarakat hingga penyuluhan kepada bengkel, toko variasi hingga masyarakat umum dari tanggal 1 Januari 2024 – 3 Januari 2024.
Kombes Sonny mengemukakan pihaknya tidak melakukan tindakan langsung tilang alias represif, namun juga telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
“Kami kedepankan preemtif dengan edukasi, kemudian preventif, lalu patroli sebelum langkah terakhir represif,” sambungnya.
Sonny menjelaskan, perihal knalpot brong ini Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi telah mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/X/2023 tentang Larangan Penggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng.
Isinya;
1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kepala Kepolisian daerah Jawa Tengah mengeluarkan maklumat.
3. a. Bagi pelaku usaha yang memprodukis, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor
b. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka stiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, Dirlantas Polda Jateng juga mengingatkan larangan penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.
“Penindakan ini sekali lagi berdasarkan hukum yang berlaku dan kami harap saat kampanye nanti masyarakat mematuhi aturan,” tandasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait