Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Ini Daftarnya

Raka Dwi Novianto/Arni Sulistiyowati
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan 

7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Pemerintah menegaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network