6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Pemerintah menegaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait