Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Ini Daftarnya

Raka Dwi Novianto/Arni Sulistiyowati
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024. 

Berikut petikan bunyi Keppres.

Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada :

1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946

3) tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih

5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan 

7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Pemerintah menegaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network